Kasasi Kejaksaan atas Prita Dipaksakan

Kejaksaan seharusnya memperhatikan apa yang terjadi di publik atas kasus Prita.

Sabtu, 2 Januari 2010

TANGERANG - Langkah Kejaksaan Agung yang mengajukan kasasi atas putusan bebas Prita Mulyasari dinilai tak peka terhadap apa yang terjadi di masyarakat. "Sangat memaksakan," kata kuasa hukum Prita, Slamet Yuwono, kepada Tempo kemarin.

Menurut Slamet, sikap Kejaksaan justru akan menampar wajah lembaga hukum itu untuk keempat kalinya dalam kasus yang sama. Sebelumnya, Kejaksaan sempat dikritik karena menambah Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008

...

Berita Lainnya