Prita Mulyasari Bebas

Kejaksaan Agung menyatakan akan mengajukan kasasi atas vonis bebas Prita Mulyasari.

Rabu, 30 Desember 2009

TANGERANG - Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis bebas Prita Mulyasari dalam perkara pidana pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni International. "Prita tidak terbukti melanggar pasal yang dituntutkan," kata ketua majelis hakim Artur Hangewa dalam putusannya kemarin.

Dalam amar putusannya, hakim berpendapat kalimat yang dimuat dalam surat elektronik Prita tidak memenuhi unsur pencemaran nama baik dan unsur penghinaan terhadap orang lain. "Majeli

...

Berita Lainnya