Peraturan Daerah PRJ Akan Diubah

Lokasi penyelenggaraan PRJ tak bisa dipindah.

Senin, 28 Desember 2009

JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta akan mengubah Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan Pekan Raya Jakarta (PRJ). "Untuk mempertegas hak, kewajiban, dan kedudukan di antara pihak terkait penyelenggaraan PRJ," kata Asisten Perekonomian Mara Oloan Siregar ketika ditemui di Petamburan, Jakarta Pusat, kemarin.

Menurut Oloan, pihaknya sudah menjelaskan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bahwa peraturan itu akan diperbaiki. "Per

...

Berita Lainnya