Kilas
Operasi Yustisi di Kalideres

Selasa, 15 Desember 2009

Jakarta - Puluhan orang terjaring operasi yustisi kebersihan, yang digelar pemerintah daerah, di Terminal Kalideres kemarin. Mereka yang terbukti membuang sampah sembarangan dikenai denda sebesar Rp 50 ribu atau penjara kurungan selama tiga bulan, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5/1988 tentang Kebersihan Lingkungan.

Kepala Seksi Pengendalian Kebersihan Sudin Kebersihan Jakarta Barat, Mulyanto, mengatakan pelanggaran terhadap peraturan itu mem

...

Berita Lainnya