Jaksa Esther Segera Dipecat

Senin, 14 Desember 2009

JAKARTA -- Kejaksaan Agung segera memecat jaksa Esther Tanak, yang divonis satu tahun penjara dalam kasus kelalaian yang menyebabkan hilangnya barang bukti narkotika berupa ekstasi. "Pemecatannya segera diproses," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan Hamzah Tadja saat dihubungi Tempo kemarin.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dipimpin Eko Supriyono pada 2 Desember lalu memutus Ester bersalah. Dia terbukti lalai hingga menyebabkan hilan

...

Berita Lainnya