Terdakwa Sabu Cikupa Dituntut 13 Tahun

Kamis, 10 Desember 2009

TANGERANG - Tiga terdakwa, Eddy Widjaya Alamsyah, Ramona Angkasa, dan Farouk al-Ridwan, yang diduga terlibat dalam perkara memproduksi sabu seberat 400 gram di Cikupa, Tangerang, dituntut 13 tahun penjara.

Pembacaan tuntutan dilakukan oleh jaksa penuntut umum M.Y. Rawando kemarin di Pengadilan Negeri Tangerang. "Terdakwa telah melakukan pemufakatan jahat dengan memproduksi psikotropika sabu-sabu," kata Rawando di hadapan majelis hakim yang dipimpin

...

Berita Lainnya