Proses Pidana Penembak Sopir Berjalan

Senin, 7 Desember 2009

DEPOK -- Polisi penembak Subagio, sopir angkutan kota 102, akan segera dipidanakan. Sebelumnya, Brigadir Satu Iwan Sarjana, yang dalam sidang disiplin Kepolisian Resor Depok terbukti melanggar prosedur, hanya dihukum 21 hari dan penundaan kenaikan pangkat. "Dia tidak hanya akan menjalani sanksi disiplin, proses pidana tetap berjalan," kata Kepala Kepolisian Resor Depok Ajun Komisaris Besar Saidal Mursalin di Situ Cilodong, Sabtu lalu.

Menurut Saidal

...

Berita Lainnya