Bayi yang Diduga Dijual Akan Dikembalikan

Perantara tidak mengetahui prosedur resmi adopsi.

Jumat, 4 Desember 2009

JAKARTA -- Bayi perempuan anak pasangan Suryani, 31 tahun, dan Syamsu Akbar, 24 tahun, yang diduga dijual kepada seorang pengusaha di Madura, akan dikembalikan kepada orang tuanya. Ini merupakan kesepakatan antara orang tua bayi yang lahir 22 November lalu dengan polisi dan Komisi Nasional Perlindungan Anak.

"Setelah diserahkan kembali ke orang tuanya, baru akan ditentukan akan diadopsi atau tidak," kata Sekretaris Jenderal Komnas PA Arist Merdeka

...

Berita Lainnya