Prita Dihukum Bayar Omni Rp 240 Juta

Pengacara minta Prita dibebaskan dalam kasus pidananya.

Kamis, 3 Desember 2009

TANGERANG -- Pengadilan Tinggi Banten menghukum Prita Mulyasari membayar kerugian materiil dan imateriil kepada Rumah Sakit Omni Internasional sebesar Rp 240 juta. Putusan ini telah diberitahukan lewat Pengadilan Negeri Tangerang dan kepada pengacara Prita. Slamet Yuwono membenarkan telah menerima pemberitahuan tersebut. "Isinya sangat mengecewakan," katanya.

Putusan perkara perdata antara Prita dan Rumah Sakit Omni berkaitan dengan tudingan pencema

...

Berita Lainnya