Kasus Pasha 'Ungu' ke Pengadilan

Selasa, 1 Desember 2009

BOGOR -- Berkas perkara kasus Sigit Purnomo alias Pasha "Ungu" akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bogor kemarin. Pasha menjadi tersangka penganiayaan mantan istrinya, Okie Agustina, dengan tuduhan melanggar Pasal 351 dan 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bogor Bambang Permadi mengatakan, dengan pelimpahan berkas kasusnya, Pasha tida

...

Berita Lainnya