Penembak Nasrudin Dituntut Penjara Seumur Hidup

Tidak ada hal yang meringankan terdakwa.

Selasa, 1 Desember 2009

TANGERANG -- Daniel Daen Sabon, terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, dituntut penjara seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang kemarin. Daniel, 25 tahun, menurut jaksa penuntut umum, telah terbukti membunuh Nasrudin dengan cara menembakkan pistol ke arah mobil korban. "Daniel adalah salah satu pelaku pembunuhan ini," kata salah seorang jaksa penuntut, Rahardjo Budi Kiswanto, yang membaca

...

Berita Lainnya