Lahan Parkir Jadi Kawasan Wajib Uji Emisi

Pengendara yang belum memiliki stiker belum dikenai sanksi.

Senin, 30 November 2009

JAKARTA - Pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki stiker lulus uji emisi jika ingin parkir di 25 lahan parkir di Jakarta. "Mulai berlaku hari ini (kemarin)," kata Kepala Bidang Penegakan Hukum Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta Ridwan Panjaitan di Jakarta kemarin. Kewajiban ini untuk mendorong pemilik kendaraan memperhatikan kualitas emisi kendaraan mereka.

Ketentuan ini, kata Ridwan, berlaku di sejumlah kawasan kantor pemerintah

...

Berita Lainnya