Penyelundupan Ketamine Rp 24,8 Miliar Digagalkan

"Ini adalah upaya pengelabuan dalam proses analisis dokumen impor."

Sabtu, 28 November 2009

TANGERANG -- Kantor Bea dan Cukai Bandar Udara Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan ketamine seberat 24,8 kilogram dengan nilai sekitar Rp 24,8 miliar. "Ini penyitaan ketamine terbesar di Bandara Soekarno-Hatta," ujar Kepala Bea dan Cukai Soekarno Hatta Baduri Wijayanta, Kamis lalu.

Dua paket ketamine tersebut tiba pada 23 Oktober di kargo Bandara Soekarno-Hatta. Barang dikirim melalui perusahaan jasa titipan dalam satu pengiriman dan di

...

Berita Lainnya