Polisi Penjual Senjata Disidangkan

Tuntutan bagi eksekutor akan dibacakan pada 30 November.

Kamis, 26 November 2009

DEPOK -- Tiga orang anggota kepolisian yang diduga menjual senjata untuk mengeksekusi Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen disidangkan di Pengadilan Negeri Depok kemarin. Dalam sidang kemarin, Brigadir Kepala Heri, Agus dan Teguh yang duduk di kursi terdakwa mendengarkan keterangan saksi Andreas Balthazar yang menjadi perantara pembelian senjata itu.

Namun, dalam persidangan kemarin, barang bukti berupa senjata jenis colt milik

...

Berita Lainnya