Penembak Sopir Dipidanakan

Briptu IV juga akan menjalani sidang kode etik.

Jumat, 20 November 2009

JAKARTA - Brigadir Satu IS, yang diduga menembak seorang sopir angkutan kota, akan dipidanakan. Dia diduga menyalahi prosedur sehingga mengakibatkan kematian. "Satu orang akan dikenakan sanksi pidana," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Boy Rafli Anwar saat dihubungi kemarin.

IS bersama sembilan orang anggota Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Limo, Depok, Selasa sore lalu mendatangi sebuah rumah petakan kosong di pangk

...

Berita Lainnya