Aguswandi Didakwa Pasal Pencurian Listrik

"Bagaimana mungkin dia mencuri di rumahnya sendiri."

Selasa, 17 November 2009

JAKARTA - Jaksa penuntut umum mendakwa Aguswandi Tandjung dengan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagalistrikan. "Atau pasal pencurian (dalam) KUHP," kata jaksa penuntut umum Wahyudi Eko dalam sidang perdana Aguswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin.

Aguswandi diduga mencuri listrik pada sekitar 7-8 Agustus ketika ia menyambung kabel kontak dari stop kontak yang ada di koridor apartemen lantai 7. Jaksa Wa

...

Berita Lainnya