Aguswandi Didakwa Pasal Pencurian Listrik
"Bagaimana mungkin dia mencuri di rumahnya sendiri."
Selasa, 17 November 2009
JAKARTA - Jaksa penuntut umum mendakwa Aguswandi Tandjung dengan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagalistrikan. "Atau pasal pencurian (dalam) KUHP," kata jaksa penuntut umum Wahyudi Eko dalam sidang perdana Aguswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin.
Aguswandi diduga mencuri listrik pada sekitar 7-8 Agustus ketika ia menyambung kabel kontak dari stop kontak yang ada di koridor apartemen lantai 7. Jaksa Wa
...