Kilas
UMK Depok Meningkat 7,33 Persen

Selasa, 17 November 2009

DEPOK - Upah minimum kota (UMK) Depok tahun depan naik sebesar 7,33 persen, yang semula Rp 1.078.000 menjadi Rp 1.157.000.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok, Amir Warsono, mengatakan jumlah tersebut merupakan hasil kesepakatan antara serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia, dan Pemerintah Kota Depok. "Setelah SK (surat keputusan) gubernur turun tanggal 20 November nanti, ma

...

Berita Lainnya