Hari Ini Pengecas Ponsel Disidang

Jaksa dan Hakim diminta tidak mengabaikan Undang-Undang tentang Rumah Susun.

Senin, 16 November 2009

Jakarta - Aguswandi Tandjung, penghuni apartemen ITC Roxy Mas, Jakarta Pusat, hari ini akan menjalani sidang perdananya dalam kasus tudingan pencurian listrik saat dia mengecas telepon selulernya. Sidang ini bakal dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Ya, surat pemberitahuannya sudah kami terima kemarin (Sabtu)," ujar pengacara Aguswandi, Vera Tobing, saat dihubungi kemarin.

Aguswandi kini mendekam di Rumah Tahanan Salemba setelah ditan

...

Berita Lainnya