Kasus Pengecas Ponsel Disidangkan

Senin, 16 November 2009

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana kasus dugaan penggunaan jaringan listrik secara ilegal dengan terdakwa Aguswandi. "Ya, surat pemberitahuannya sudah kami terima kemarin (Sabtu)," ujar Vera Tobing, pengacara Aguswandi, ketika dihubungi Tempo kemarin.

Aguswandi, penghuni apartemen ITC Roxy Mas, Jakarta Pusat, ditahan karena mengecas telepon seluler di selasar apartemennya. RIKY FERDIANTO

Berkas Korupsi Turab Cis

...

Berita Lainnya