Pengelola Berkukuh Anggap Aguswandi Mencuri Listrik

Berkas kasusnya sudah dilimpahkan ke pengadilan.

Kamis, 5 November 2009

JAKARTA -- Pengelola Apartemen Roxy Mas, PT Jakarta Sinar Intertrade, menegaskan, Aguswandi Tanjung melanggar aturan pemakaian listrik. "Itu bukan hanya soal mengecas telepon seluler, tapi juga ada alat lain selain charger yang digunakan untuk mengalirkan listrik dari stop kontak," kata Manager Properti perusahaan itu, Uung Hartanto.

Uung adalah yang mengadukan Aguswandi ke polisi dengan tuduhan pencurian listrik. Akibatnya, Aguswandi kini mendekam

...

Berita Lainnya