Pengacara Aguswandi Ajukan Penangguhan Lagi

Senin, 2 November 2009

JAKARTA -- Usaha membebaskan Aguswandi Tanjung terus dilakukan pengacaranya. Slamet Yuono, kuasa hukum Aguswandi, mengatakan pihaknya akan kembali mengajukan penangguhan penahanan.

Agus, 57 tahun, dituduh mencuri listrik karena mengecas ponsel miliknya dari koridor apartemennya, Apartemen Roxy Mas lantai 7 kamar 8. Dia ditangkap pada 8 September malam. Agus dijerat Pasal 363 ayat 1 butir 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang tentang

...

Berita Lainnya