Gedung Wali Kota Jakarta Barat Dieksekusi

Pemerintah tuntut ganti rugi bangunan Rp 3,5 miliar.

Senin, 26 Oktober 2009

Jakarta -- Hari ini, lahan bekas kantor Wali Kota Jakarta Barat dieksekusi oleh pengadilan negeri setempat. Eksekusi ini sebagai tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Agung nomor 19PK/Pdt/2006 tentang gugatan Yayasan Sawerigading terhadap pemerintah DKI Jakarta.

Sekretaris Kota Jakarta Barat Fatahillah membenarkan rencana eksekusi itu. Dirinya sudah menerima surat pemberitahuan resmi dari pengadilan. "Suratnya kami terima lima hari lalu," kata Fatahi

...

Berita Lainnya