Kantor Wali Kota Harus Dikosongkan

Nilai bangunan ditaksir hanya Rp 3,5 miliar.

Rabu, 21 Oktober 2009

JAKARTA - Pemerintah Jakarta Barat diminta segera mengosongkan bekas kantor wali kota yang ada di Jalan S. Parman, Tomang. Perintah pengosongan ini terkait dengan sengketa tanah antara pemerintah dan Yayasan Sawerigading, yang dimenangi yayasan. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah DKI Sukri Bey mengirimkan surat perintah pengosongan itu kepada Wali Kota Jakarta Barat Joko Ramadhan tertanggal 13 Oktober.

Dalam surat itu, Sukri menyatakan pemeri

...

Berita Lainnya