Karaoke Seharusnya Tidak Ditarik Pajak

Jumat, 16 Oktober 2009

DEPOK -- Pemerintah Kota Depok menilai bisnis karaoke di kota itu tidak seharusnya ditarik pajak. Hal itu karena usaha tempat karaoke tidak tertera di dalam Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Hiburan. "Kalau tidak sesuai dengan perda (peraturan daerah), seharusnya tidak ditarik pajaknya," ujar Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail kepada wartawan di Balai Kota Depok kemarin.

Meskipun di dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002 te

...

Berita Lainnya