Pemberi Sedekah Terjaring Razia
Pemerintah seharusnya mengendalikan para pengemis agar tidak meminta-minta di jalan.
Selasa, 1 September 2009
Jakarta -- Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta merazia 12 orang pemberi sedekah kepada pengemis. Masing-masing delapan orang di Jakarta Timur dan empat orang di Jakarta Pusat. "Mereka melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 terkait ketertiban sosial," kata Kepala Bidang Pelayanan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Hariwibowo kemarin.
Penerapan sanksi terhadap pemberi sedekah ini merupakan upaya pemerintah memberikan efek jera terhadap masyarakat.
...