Pemberi Sedekah Terjaring Razia

Pemerintah seharusnya mengendalikan para pengemis agar tidak meminta-minta di jalan.

Selasa, 1 September 2009

Jakarta -- Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta merazia 12 orang pemberi sedekah kepada pengemis. Masing-masing delapan orang di Jakarta Timur dan empat orang di Jakarta Pusat. "Mereka melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 terkait ketertiban sosial," kata Kepala Bidang Pelayanan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Hariwibowo kemarin.

Penerapan sanksi terhadap pemberi sedekah ini merupakan upaya pemerintah memberikan efek jera terhadap masyarakat.

...

Berita Lainnya