Sidang Peninjauan Kembali Amir Machmud Besok

Banyak celah hukum yang bisa digunakan mengeluarkan Amir dari tahanan.

Rabu, 26 Agustus 2009

JAKARTA - Sidang peninjauan kembali kasus kepemilikan satu butir ekstasi dengan terdakwa Amir Machmud akan digelar besok di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Amir sebelumnya telah divonis hakim pengadilan yang sama selama empat tahun penjara tanpa melalui sidang putusan. "Jadwalnya jam 9 pagi," kata kuasa hukum Amir, Friska J.M, Gultom dari Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron, kepada Tempo kemarin.

Pengajuan PK kasus Amir telah didaftarkan di Pengadila

...

Berita Lainnya