Penggangsir Deposito Diringkus

Rabu, 19 Agustus 2009

Jakarta -- Polisi menangkap Wahyu Syafitri Rupaat, 37 tahun. Manager Marketing Bank Mega cabang Roxy itu diduga menggelapkan dana nasabah sebesar Rp 10 miliar. "Aksi itu ia lakukan bersama suaminya yang masih buron," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Komisaris Besar Agus Sutisna kemarin.

Wahyu Syafitri diringkus polisi kemarin setelah sempat kabur ke Singapura dan Malaysia. Kasus bermula dari laporan s

...

Berita Lainnya