Pajak Progresif Tidak Bisa Atasi Kemacetan

Bisa beralih ke sepeda motor.

Rabu, 19 Agustus 2009

Daru Priyambodo berniat menjual mobil Mercedes-Benz 300 E tahun 1993 miliknya. Keinginannya makin bulat setelah Dewan Perwakilan Rakyat kemarin mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi undang-undang. Salah satu yang diatur adalah pajak progresif.

Pajak ini mengatur tarif pajak kendaraan bermotor pribadi untuk kepemilikan pertama paling rendah sebesar 1 persen dan paling tinggi 2 persen. Untuk kepemilikan kedua

...

Berita Lainnya