Apartemen Halangi Operasi Yustisi Bisa Diberi Sanksi

Dinas kependudukan harus meminta persyaratan administrasi lengkap.

Selasa, 18 Agustus 2009

JAKARTA -- Pengelola apartemen yang tidak mau bekerja sama untuk pelaksanaan operasi yustisi bisa dikenai sanksi. "Sanksi berupa denda sebesar Rp 5 juta dan kurungan selama tiga bulan," kata Edison Sianturi, Kepala Bidang Pengawasan dan Kerja Sama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Provinsi Jakarta, melalui sambungan telepon kemarin.

Aturan itu, kata Edison, terdapat dalam peraturan daerah tentang pendaftaran penduduk dan catatan sipil.

...

Berita Lainnya