Kasus Safe Deposit Box
Nasabah BII Kalah Lagi

Kamis, 13 Agustus 2009

JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menolak gugatan nasabah Bank Internasional Indonesia (BII) dalam perkara pencurian di kotak penyimpan atau (safe deposit box/SDB) milik BII. "Penggugat tidak bisa membuktikan apa saja isi SDB yang dibobol," kata Ketua Majelis Hakim Lexi Mamoto saat membacakan keputusan kemarin.

Dalam surat gugatan, nasabah bernama Ivonne Susanto menuntut manajemen BII membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 5 miliar

...

Berita Lainnya