Koko Diputuskan Bebas

Selasa, 11 Agustus 2009

Depok -- Syahrul Ramadhan alias Koko, 15 tahun, akhirnya diputuskan bebas oleh Pengadilan Negeri Cibinong kemarin. Koko menjalani persidangan karena dituduh telah mencuri di Perumahan Bojong Lestari II, Pabuaran, Bojong Gede, pada 7 Juli lalu. Majelis hakim yang diketuai Suparman membebaskan Koko dari segala dakwaan dan tuntutan karena tak terbukti terlibat pencurian.

"Koko dinyatakan bebas murni," ujar pengacara Lembaga Bantuan Hukum, Mohammad Isn

...

Berita Lainnya