Tarif Baru Air Tanah Berlaku Tahun Depan

Razia pemakaian air tanah pertengahan bulan ini.

Selasa, 11 Agustus 2009

JAKARTA -- Pemerintah Jakarta akan menaikkan tarif pengambilan air tanah untuk korporasi dan rumah tangga mewah sebanyak 6-16 kali lipat. "Aturan ini baru kami sosialisasikan dan berlaku tahun depan," kata Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta Peni Susanti di Balai Kota kemarin.

Kenaikan tarif air tanah ini diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 37 Tahun 2009 yang diterbitkan Juni silam. Dalam aturan itu, batas tere

...

Berita Lainnya