Kotak Penyimpan Tak Lagi Aman

Bank hanya melayani kerugian maksimal Rp 500 juta.

Senin, 10 Agustus 2009

JAKARTA - Sejumlah nasabah Bank International Indonesia meradang. Gugatan perdata yang mereka ajukan terhadap BII kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Harta bernilai miliaran rupiah hilang tanpa adanya pertanggungjawaban," kata John Azis, pengacara dua nasabah BII yang kotak depositnya (safe deposit box) di kantor pusat BII di Jalan Mohammad Husni Thamrin, Jakarta Pusat, dibobol maling akhir tahun lalu.

Pada putusan 18 Juni lalu, majelis haki

...

Berita Lainnya