Kilas
Apartemen Margonda II Batal Disegel

Jumat, 7 Agustus 2009

DEPOK - Bangunan apartemen Margonda Residence tahap II batal disegel Satuan Polisi Pamong Praja Depok kemarin. Padahal pemerintah telah mengirimkan surat peringatan sebanyak tiga kali karena bangunan itu belum memiliki izin pemanfaatan ruang. Kepala Satpol PP Kota Depok Sariyo Sabanie mengatakan dalam surat itu pemerintah meminta pengembang menghentikan proses pembangunan tahap II.

Penyegelan batal dilakukan setelah kuasa hukum pengembang Margonda

...

Berita Lainnya