A.B. Susanto Gugat RS Siloam Lippo Karawaci

"Fakta-fakta medis akan dibuktikan di pengadilan."

Jumat, 7 Agustus 2009

JAKARTA - Alfonsus Budi Susanto menggugat secara perdata Rumah Sakit Siloam Lippo Karawaci atas tuduhan malapraktek. "Setelah berobat ke sana, Pak AB justru lumpuh dan harus menggunakan kursi roda," kata pengacara AB Susanto, Didit Wijayanto Wijaya, kemarin. AB menuntut rumah sakit membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 1,856 miliar dan imateriil Rp 180 miliar.

Ada delapan pihak yang digugat oleh AB, yaitu RS Siloam International Karawaci, Dr Eka J

...

Berita Lainnya