Hakim Bebaskan Namod

Keluarga sudah berdamai dengan Alam Sutera.

Selasa, 4 Agustus 2009

TANGERANG - Keluarga Namod bin Jiun, 60 tahun, menangis haru begitu ketua majelis hakim Arthur Hangewa mengetuk palu pada persidangan putusan atas perkara penipuan terhadap pengembang perumahan mewah Alam Sutera di Pengadilan Negeri Tangerang kemarin. "Saya perintahkan jaksa penuntut umum hari ini juga mengeluarkan Namod dari lembaga pemasyarakatan," kata Arthur.

Hakim memutus Namod bersalah melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tenta

...

Berita Lainnya