Pengacara Sulit Peroleh Bukti Persidangan

Sabtu, 11 Juli 2009

Jakarta -- Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron, yang menjadi kuasa hukum terpidana Amir Machmud, mengaku kesulitan memperoleh berita acara persidangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat. "Mereka beralasan sulit memperoleh salinan karena birokrasi yang panjang," kata Friska Gultom, salah satu anggota tim pengacara Amir Machmud, kemarin.

Menurut Friska, saat ini tim pengacara tengah mengumpulkan dokumen-dokumen persidangan kliennya. Dokumen itu akan d

...

Berita Lainnya