Badan Regulator Minta PAM Jaya Evaluasi Kontrak

Petugas penagihan air minum dikirim ke rumah-rumah penunggak.

Senin, 6 Juli 2009

JAKARTA - Kepala Badan Regulator Air Minum Jakarta Irzal Djamal meminta PT Perusahaan Air Minum Jakarta Raya (PAM Jaya) lebih tegas dalam menangani piutang tak tertagihnya, yang diperkirakan mencapai Rp 466 miliar.

Salah satunya adalah mengevaluasi isi kontrak kerja yang telah disepakati bersama dua mitra asing, PT Pam Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta. "Dalam kontrak itu ada klausul mengenai bad debt atau masalah utang-piutang. Ada

...

Berita Lainnya