Polisi Dituding Langgar Prosedur

Jumat, 3 Juli 2009

JAKARTA - Komisi Nasional Perlindungan Anak berpendapat bahwa polisi dan jaksa yang menangani kasus judi dengan tersangka 10 anak di bawah umur telah melanggar prosedur. Menurut Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, mereka menjalani proses hukum tanpa didampingi keluarga atau pengacara. Padahal, anak anak itu berumur di bawah 17 tahun sehingga belum memiliki hak hukum.

Faktanya, mereka sendiri yang meneken ber

...

Berita Lainnya