Putusan Kasus BlackBerry Dikecam

Kerugian negara tak bisa dikembalikan.

Jumat, 3 Juli 2009

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak mengecam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas perkara penyelundupan dan pemalsuan dokumen 10 kontainer berisi kotak telepon seluler BlackBerry plus buku manual, hands free, dan charger. "Kami tak puas dengan putusan itu," kata Direktur Jenderal Bea-Cukai Anwar Supriyadi dalam keterangan pers di kantor Bea-Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara, kemarin.

Pihak Bea-Cukai mempertanyakan mengapa pengadilan memutu

...

Berita Lainnya