Kilas
Penyelundup Black Berry Divonis Ringan

Rabu, 1 Juli 2009

JAKARTA - Terdakwa penyelundup dan pemalsu dokumen 10 kontainer telepon seluler jenis Black Berry, Juefri, divonis 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemarin. Sebelumnya, jaksa menuntutnya 2 tahun 6 bulan penjara. Ia didakwa melanggar Pasal 102 dan 103 Undang-Undang Kepabeanan dengan ancaman hukuman 2 tahun hingga 8 tahun penjara. Tempo dilarang menemui Juefri di ruang tahanan pengadilan. "Khusus Juefri, ada perlakuan khusus," ujar

...

Berita Lainnya