Langgar Hukum Acara, Amir Bisa Bebas

Rabu, 1 Juli 2009

JAKARTA - Komisi Yudisial menduga telah terjadi pelanggaran hukum acara yang dilakukan oleh majelis hakim ketika menyidangkan Amir Machmud, terdakwa kepemilikan satu butir ekstasi. "Kalau betul, demi hukum, Amir harus dikeluarkan karena hukum acara dilanggar dan vonis tidak sah," kata Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas kemarin.

Menurut Busyro, pelanggaran hukum acara itu adalah bagian penting dari kode etik. "Itu sangat fatal," tuturnya. Karena itu

...

Berita Lainnya