TPA Bantargebang Hanya Diperpanjang 5 Tahun

Rabu, 1 Juli 2009

BEKASI - Panitia Khusus (Pansus) 36 di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi hanya merekomendasikan perpanjangan penggunaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantargebang maksimal lima tahun ke depan. Pansus meminta rekomendasi mereka masuk dalam draf kerja sama pengelolaan TPA Bantargebang dengan pemerintah DKI Jakarta.

Anggota Pansus, Slamet Siahaan, mengatakan rekomendasi lainnya adalah jumlah sampah yang dibuang kini tak boleh lebih dari 4.50

...

Berita Lainnya