Pengacara Namod Laporkan Polisi

Rabu, 24 Juni 2009

TANGERANG - Penahanan Namod bin Jiun, 60 tahun, oleh Kepolisian Resor Tangerang Kabupaten dinilai janggal. Namod ditahan karena kasus dugaan penipuan kepada pengembang Perumahan Alam Sutera, Tangerang, sejak 61 hari silam.

Itu sebabnya, Arjuna Ginting, pengacara Namod, bakal melaporkan Kepolisian Tangerang Kabupaten ke Komisi Kepolisian Nasional serta Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Metro Jaya. "Suratnya sudah kami buat, tinggal me

...

Berita Lainnya