Nenek Buta Huruf Dituding Menipu

"Kami tidak mau ngakali orang".

Selasa, 23 Juni 2009

TANGERANG - Mengenakan setelan putih-hitam dengan balutan kerudung hitam dan bersandal jepit, Namod bin Jiun, 60 tahun, memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, kemarin. Untuk pertama kalinya, wanita tua itu duduk di kursi pesakitan setelah mendekam di penjara selama 60 hari.

Jaksa penuntut umum, Rezki Diniarti, mendakwa Namod dengan dakwaan primer Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Dalam sidang yang

...

Berita Lainnya