Jaksa Tolak Eksepsi Prita
Kuasa Hukum optimistis kliennya bisa lolos dari dakwaan.
Jumat, 19 Juni 2009
TANGERANG - Jaksa penuntut umum tetap mendakwa Prita Mulyasari bersalah karena telah melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang 11 Tahun 2008 dan Pasal 310 serta 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Prita secara sengaja mengirimkan e-mail ke banyak orang," kata jaksa Riyadi dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang kemarin.
Jaksa juga menolak semua keberatan Prita dan kuasa hukumnya yang termuat dalam eksepsi. Menurut Riy
...