Jaksa Tolak Eksepsi Prita

Kuasa Hukum optimistis kliennya bisa lolos dari dakwaan.

Jumat, 19 Juni 2009

TANGERANG - Jaksa penuntut umum tetap mendakwa Prita Mulyasari bersalah karena telah melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang 11 Tahun 2008 dan Pasal 310 serta 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Prita secara sengaja mengirimkan e-mail ke banyak orang," kata jaksa Riyadi dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang kemarin.

Jaksa juga menolak semua keberatan Prita dan kuasa hukumnya yang termuat dalam eksepsi. Menurut Riy

...

Berita Lainnya