Semua Pasangan Calon Melanggar Aturan Kampanye

Di Jakarta Pusat, alat peraga kampanye belum ditertibkan.

Selasa, 16 Juni 2009

JAKARTA - Tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden dinyatakan melanggar aturan kampanye. "Mereka memasang atribut kampanye di area terlarang, misalnya di jalan-jalan protokol di Jakarta," tutur Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta Ramdansyah kemarin.

Menurut Ramdansyah, pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono dianggap melanggar aturan karena memasang spanduk di Jalan Mampang Prapatan dan di Tol Kebon Jeruk. Keberadaan b

...

Berita Lainnya