Prita Akan Gugat Balik RS Omni

Menurut dia, gugatan itu akan berpegang pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Praktek Kedokteran.

Rabu, 10 Juni 2009

TANGERANG - Prita Mulyasari menyiapkan gugatan balik terhadap Rumah Sakit Omni International Alam Sutera, Tangerang Selatan, dan para dokter yang pernah menanganinya. "Kami akan menggugat secara perdata dan pidana," kata Samsu Anwar, pengacara Prita, kepada Tempo kemarin. Menurut dia, gugatan itu akan berpegang pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Praktek Kedokteran.

Samsu menerangkan, Prita dirugikan secara materiil dan imater

...

Berita Lainnya