Dewan Revisi Kerja Sama Bantargebang

DKI Belum melakukan beberapa kewajiban sesuai dengan perjanjian pada 1999.

Selasa, 9 Juni 2009

BEKASI - Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi akan merevisi sistem kerja sama pengolahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantargebang. "Kewenangan kami adalah merevisi isi perjanjian sebelumnya yang belum dilaksanakan," kata Tumai, ketua panitia yang disebut sebagai Pansus 36 itu.

Pemerintah Kota Bekasi dan DKI Jakarta telah menyepakati draf baru perjanjian perpanjangan masa penggunaan TPA Bantargebang. Izin penggunaan TPA oleh D

...

Berita Lainnya