Perjanjian Bantargebang Dievaluasi

Sabtu, 6 Juni 2009

BEKASI - Draf baru pemanfaatan lahan Tempat Pembuangan Akhir Sampah Terpadu Bantargebang, Bekasi, belum bisa ditandatangani karena masih harus menunggu hasil evaluasi konsultan independen.

"Belum ada kesepakatan yang ditandatangani, semua masih tahap pembahasan bersama," kata Tjandra Utama Effendi, Sekretaris Daerah Kota Bekasi, kepada wartawan kemarin.

Berdasarkan perjanjian lama, izin pemanfaatan TPA Bantargebang oleh pemerintah DKI Jakarta berakhi

...

Berita Lainnya